POJOKNEGERI.COM - Respon diberikan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) terkait kabar digunakannya sekretariat Bapor Korpri sebagai fasilitas tim sukses Zairin Zain untuk pencalonan Ketua KONI Kaltim.
Dosen Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah berpendapat bahwa fasilitas negara seyogyanya digunakan untuk kepentingan publik atau digunakan sebagai sumber pendapatan pemerintah.
Timses tersebut menurutnya bukan mewakili kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan golongan tertentu.
"Itu kepentingan pribadi jadinya," kata Najidah saat dihubungi awak media, Kamis (3/2/2022) kemarin.
Peneliti Pusat Studi Otonomi Daerah (PPSOD) itu menilai, perilaku tersebut tidak elok dilakukan pejabat.
"Tidak etis dalam proses pencalonan kepala OPD melakukan itu," ucapnya.
Tindakan itu disebutnya sudah melampaui batas, keterbukaan publik dimanfaatkan untuk ajang pertarungan politik dan turun tangannya pejabat negara.
"Tidak patut dijadikan contoh, nanti jadi tren. Ketika ada pencalonan, mudah saja menggunakan aset negara oleh pejabat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kritik juga dilayangkan Herdiansyah Hamzah kolega Najidah di Fakultas Hukum Unmul.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro itu. mengatakan kegiatan itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, semestinya pejabat atau kepala OPD memperketat penggunaan fasiltas negara untuk kepentingan atau urusan satuan kerjanya sendiri.
"Tindakan membolehkan atau mengizinkan kegiatan salah satu tim sukses untuk menggunakan ruangan di Bappeda, seolah memperlihatkan keberpihakan ke calon tertentu," kata Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Penggunaan fasilitas publik sejati telah diatur sedemikian rupa tanpa mengesampingkan prosedur yang berlaku.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Dan kalaupun mau digunakan, kan seharusnya melewati jalur atau prosedur peminjaman bukan? Itu sudah dilakukan atau tidak oleh si pemakai ruangan ini? Jika tidak, itu sama dengan menggunakan aset pemerintah secara ilegal," jelasnya.
Jika hal tersebut dilegalkan karena adanya relasi kuasa, maka publik akan menilai negatif pejabat negara Kaltim lantaran dengan mudahnya, mengizinkan kegiatan secara ilegal tersebut.
"Ini bisa jadi preseden buruk ke depannya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, HM Aswin tegaskan bahwa penggunaan kantor Bappeda sebagai sekretariat salah tim sukses bakal calon Ketua KONI Kaltim tidak menjadi masalah.
Sebab menurutnya, organisasi KONI yang dibentuk oleh pemerintah tak sama dengan partai politik.
"Mereka juga mengangkat kami sebagai penasehat. Ini bukan partai politik," tegasnya saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (2/1/2022).
Aswin pun membenarkan jika timses Zairin Zain menggunakan fasilitas sekretariat Bapor Korpri sebagai sekretariat tim pemenangan.
"Jadi saya tegaskan saya ini sebagai Ketua Bapor Korpri. Sekretariat itulah yang diminta kawan-kawan untuk berkumpul," ungkapnya.
Bahkan, Ketua Bapor Korpri itu mengatakan, tidak hanya timses Zairin Zain yang menempati sekretariat di kantor Bappeda, tetapi juga beberapa organisasi atau perusahaan seperti GGI dan GIZ.
"Organisasi internasional saja ada di sini. Apalagi cuma KONI," ucapnya.
Aswin menambahkan, jika kubu bakal calon Ketua KONI, Rusdiansyah Aras ingin menggunakan fasilitas kantor Bappeda sebagai sekretariat pihaknya pun akan membuka lebar kesempatan itu.
"Kalau Rusdiansyah Aras ingin bikin kantor di sini dan kemudian bisa kenapa tidak. Tapi nanti misalkan nanti sulit karena lain group. Itu saja," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)