POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi salah satu peserta rapat koordinasi (Rakor) terkait rancangan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rakor digelar di Blue Sky Hotel Balikpapan, Senin (25/3/2024).
Kegiatan ini diprakarsai oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan selama dua hari sejak 25-26 Maret 2024.
Sunggono, dalam paparannya mengatakan dalam Undang-Undang IKN nomor 21 tahun 2023, disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare (ha) dan perairan laut 69.769 ha.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan terkait batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.
“Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kukar diantaranya ialah terkait pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar seperti wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong (di luar garis) oleh delineasi IKN, “ kata Sunggono.
Dimana disampaikannya bahwa wilayah Kabupaten Kukar yang masuk delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa. Termasuk salah satu kecamatan yang baru dimekarkan pada tahun 2020, yakni Kecamatan Samboja Barat.
Ia mengatakan, terkait hal ini diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN, dan khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga -red), Kelurahan Muara Kembang, Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa -red) diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” pungkasnya. (adv)