POJOKNEGERI.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat dunia maya Samarinda sempat dihebohkan oleh sebuah akun yang menyebarkan ujaran kebencian pada salah satu ulama di media sosial.
Kejahatan informasi tersebut berawal dari pelapor yang melihat postingan di media sosial dalam grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) tentang foto ulama besar, yakni KH Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Abah guru sekumpul. Diketahui, akun facebook yang digunakan bernama Putera Kelana.
"Dari hasil laporan dilakukan pendalaman, ternyata benar telah dilakukan ujaran kebencian pada beberapa grup di media sosial atas nama akun tersebut," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ketika memimpin press release di Mako Polresta Samarinda, pada Senin (31/7/2023).
Setelah itu Unit Tipideksus dan anggota opsnal unit Jatanras Polresta Samarinda pun segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi akun atas nama "Putra Kelana" yang merupakan milik Marjuki, namun Marzuki mengaku bahwa handphone miliknya telah hilang akibat di curi pada tanggal 20 Juli 2023.
"Setelah mendapatkan informasi dari beberapa saksi dan video CCTV unit Tipideksus beserta anggota opsnal unit jatanras Polresta samarinda berhasil mengamankan pelaku, yang mana di temukan BB Handphone milik sdr Marjuki beserta akun Facebook PUTRA KELANA berada pada rumah tersangka,"jelasnya.
Dari situlah, Polresta Samarinda mengetahui bahwa akun tersebut telah disalahgunakan oleh tersangka berinial SH (29) .
"Motifnya pelaku melakukan ini agar korban itu tidak fokus terhadap handphonenya yang telah hilang, jadi pelaku leluasa menguasai barang korban," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, SH dikenakan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, atau hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
(*)