POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menyuarakan pentingnya terbitnya Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada perlindungan tenaga kerja lokal.
Menurut Andi, perda ini memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat setempat dapat turut serta dalam berbagai sektor pembangunan yang akan terjadi, khususnya terkait dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Andi berharap agar warga lokal tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan IKN, tetapi juga bisa berkontribusi secara langsung, baik dalam aspek tenaga kerja maupun pengelolaan berbagai proyek yang akan hadir di wilayah tersebut.
Dengan adanya Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, ia optimis bahwa masyarakat Bumi Etam dapat mendapatkan peluang yang lebih besar untuk bekerja dan berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor lainnya yang terkait dengan ibu kota baru.
Perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur dipastikan akan memberikan dampak besar bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, mulai dari ekonomi, sosial, hingga budaya.
Oleh karena itu, menurut Andi, sangat penting untuk melibatkan tenaga kerja lokal dalam setiap tahapan pembangunan yang ada agar manfaat dari proyek ini dapat dirasakan secara langsung oleh warga Kaltim.
Dalam konteks ini, Andi menekankan perlunya perencanaan dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat setempat, guna mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja luar daerah dan mendorong pemerataan kesempatan kerja bagi penduduk lokal.
"Dengan adanya IKN, Kaltim secara otomatis akan menjadi etalase, jangan sampai jadi penonton terbangunnya IKN, rugi sekali," kata Andi belum lama ini.
Ia pun mendorong peningkatan pendidikan di Kaltim, di mana semakin banyak anak-anak Kaltim yang bersekolah hingga pendidikan tinggi.
Hal itu tentu akan meningkatkan daya saing dengan pendatang dari luar daerah.
"Lembaga legislatif tidak tinggal diam. Pada Agustus lalu, para Dewan Kaltim bersama Pemprov Kaltim telah membentuk peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja," ungkapnya
Melalui perda itu, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal 75 persen sehingga masyarakat tidak jadi penonton di rumah sendiri.
"Legislator Kaltim ini berharap proses menjadi pergub bisa segera dilanjutkan dan perda dapat dijalankan," pungkasnya.
(ADV/DPRD Kaltim)