POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sedang melakukan penilaian mendalam terhadap dua kota di Kalimantan Timur, yaitu Samarinda dan Bontang, untuk menentukan kelayakan sebagai kota percontohan antikorupsi pada tahun 2025.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kedua kota tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh KPK dalam upaya memerangi korupsi secara lebih efektif di daerah tersebut.
Friesmount Wongso, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan bahwa Samarinda adalah kota pertama yang mendapatkan perhatian dalam proses observasi ini. Menurutnya, antusiasme Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat terlihat.
“Kita lihat Pemerintah Kota Samarinda sudah antusias. Terlihat tadi tidak ada yang datang molor; semuanya tepat waktu. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah siap menjadi kota percontohan antikorupsi,” ujar Friesmount di Ruang Mangkupalas Balai Kota Samarinda, pada Kamis, (8/8/2024).
Untuk menetapkan Samarinda sebagai kota percontohan, KPK memerlukan penilaian terhadap enam indikator utama. Indikator tersebut meliputi komponen tata laksana, kualitas pengawasan, kualitas pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
“Kita akan melihat pelayanan yang ada. Setelah kunjungan ini, kita akan mengevaluasi aspek-aspek yang sudah sesuai dan yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Penilaian lebih lanjut akan dilakukan pada bulan September hingga Oktober 2024, dimana KPK akan menentukan apakah salah satu atau kedua kota, yakni Samarinda dan Bontang, dapat ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi.
“Mungkin memilih salah satu kota, atau bahkan keduanya. Namun, ada kemungkinan juga bahwa keduanya tidak ditetapkan sebagai kota percontohan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan kekagumannya atas nominasi tersebut. Menurutnya, pencapaian Samarinda dalam enam komponen yang ditetapkan KPK menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami merasa sangat terkesan karena Samarinda terpilih sebagai salah satu nominasi kota percontohan antikorupsi bersama Bontang. Kami sudah mencapai enam komponen tersebut, namun kami tetap berkomitmen untuk meningkatkan daya kerja kami dalam pencegahan korupsi,” kata Andi Harun.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Samarinda untuk terus memperkuat integrasi pencegahan dan antikorupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan motivasi dan menjaga kota Samarinda sebagai pionir dalam pencegahan dan anti korupsi. Kami akan terus berupaya untuk berintegrasi dalam upaya pencegahan ini secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurut laporan terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk kota Samarinda mencapai angka 87,53 pada tahun 2024. Pencapaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai angka 72. Berkat pencapaian ini, Samarinda memperoleh penghargaan sebagai kota terbaik di regional wilayah 4 tahun ini.
“Peningkatan ini merupakan hasil dari komitmen berkelanjutan kami dalam memerangi korupsi. Kami bangga dengan pencapaian ini dan berharap dapat terus meningkatkan kinerja kami ke depan,” ungkapnya.
Dengan harapan besar, kota Samarinda menunggu hasil evaluasi final dari KPK. Walikota Samarinda dan timnya terus bekerja keras untuk memastikan kota mereka memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi contoh dalam pencegahan korupsi.
“Kami berharap kota Samarinda dapat terpilih sebagai kota percontohan anti korupsi di Provinsi Kalimantan Timur,”pungkasnya.
(*)