POJOKNEGERI.COM - 2024 mendatang status ibu kota negara (IKN) pada DKI Jakarta resmi dicopot dan beralih ke Nusantara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan, pada 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Dengan kata lain, pada 2024, ibu kota negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.
"Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023), sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.
Bambang menegaskan, meskipun Keppres kepindahan ibu kota negara masih cukup lama.
Namun, pihaknya sudah mempersiapkan IKN agar pada tahun 2024 ibu kota negara baru siap layak huni.
"Walaupun tanggalnya masih 2024 tapi persiapannya harus kami lakukan dari sekarang, persiapan pemindahan bagaimana kita memindahkan ASN, TNI/Polri dalam beberapa tahapan bahkan penyelenggaraan Pemerintha harus kami pikirkan dari sekarang," ujarnya.
Menurutnya, pada paruh pertama 2024 ketika Presiden mengeluarkan Keppres tersebut, maka pelayanan publik paling tidak bisa berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, otorita IKN merupakan lembaga setingkat Kementerian yang bertanggungjawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
IKN Nusantara Banjir Investor
Adapun pihaknya sudah mencatat 142 investor yang berminat investasi di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dari angka tersebut, 90 diantaranya sudah menyatakan keseriusannya menanamkan modalnya di IKN.
"Kami ingin lapor juga kami menerima cukup banyak pernyataan minat atau letter of interest. Hingga kemarin, hingga minggu lalu jumlahnya 142 investor, 90 kami kategorikan pihak serius," ujarnya.
Bambang menuturkan, dari 90 investor yang menyatakan keseriusannya itu dilanjutkan ke proses bisnis dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Untuk rinciannya, yakni 25 investor tertarik di bidang infrastruktur dan utilitas, 15 di sektor bidang edukasi, 14 di sektor jasa konsultasi, 10 di sektor perumahan.
Selanjutnya, ada 6 investor di sektor teknologi, 5 investor di sektor kesehatan, 9 di sektor mixed use dan komersial, kemudian 4 investor di sektor kantor BUMN dan swasta, 2 di sektor kantor pemerintahan.
(redaksi)