POJOKNEGERI.COM - Perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Samarinda juga turut direspon kalangan dewan.
Salah satunya adalah dari Joha Fajal yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Ia sampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh walikota.
Namun, pihaknya perlu mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di wali kota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata wali kota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silahkan saja," terang Joha kepada awak media, Rabu (13/10/2021).
Joha Fajal lanjutkan bahwa apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.
Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar peraturan wali kota (Perwali).
"Ya (dengan perwali) sudah bisa, tetapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita (DPRD) akan memberikan masukan dan saran," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga telah menyepakati terkait susunan OPD baru sejumlah 29 OPD pada Selasa (12/10/2021).
Perampingan OPD ini juga akan mengubah nomenklatur. Sebab ada beberapa OPD yang dilebur menjadi satu.
Ditemui awak media, pada Selasa, (12/10/2021), Andi Harun mengatakan dengan adanya pemangkasan OPD tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.
"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil Pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih," katanya.
(advertorial)