POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan DPRD Samarinda bersama dengan Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM) Se-Kota Tepian.
RDP itu dilakukan di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2).
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda memimpin dilakukannya RDP.
Usai hadiri rapat, disampaikan bahwa dalam RDP itu membahas beberapa hal.
RDP ini juga muncul sesuai dengan surat dari ketua LPM Kota Samarinda terkait Perda Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam peraturan daerah tersebut ada hal-hal krusial terkait kepemimpinan ketua LPM merangkap dua jabatan.
"Kita akan usulkan sesuai perda agar tidak ada lagi perangkapan jabatan seperti ini. Terlebih dengan adanya informasi, ada perda yang dilanggar bahwa masih ada di suatu kelurahan menjabat ketua LPM dari ketua partai tertentu. Ini melanggar ketentuan kepengurusan LPM," jelas Joha.
Joha mengatakan, RDP ini memberikan penjelasan terkait bahwa tidak boleh anggota partai menjadi ketua LPM.
Sehingga dengan rapat hari ini akan mengambil keputusan.
Bahwa tidak dibenarkan ada jabatan rangkap.
"Untuk itu kita harapkan tidak ada lagi perangkapan jabatan. Sambil berjalannya rapat ini, lebih baik apabila yang masih merangkap jabatan untuk mengundurkan diri," katanya.
(advertorial)