POJOKNEGERI.COM - Pada Senin (21/11/2022), rapat koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 dilakukan Bawaslu Samarinda di Swissbell Hotel Samarinda.
Rakor itu diikuti berbagai pihak, diantaranya turut mengundang perwakilan Pemkot, kalangan Dewan, unsur OPD seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, unsur kepolisian dari Polres Samarinda dan unsur TNI dari Dandim 0901 Samarinda hingga pihak dari KPID Kaltim.
Dalam agenda itu,diketahui bahwa untuk Pemilu 2024 mendatang, masa kampanye yang disiapkan adalah 75 hari.
Dimulai sejak 28 November 2022 hingga 10 Februari 2023.
Sementara untuk penetapan peserta Pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022.
Hal ini membuat adanya jeda waktu cukup lama, antara sejak ditetapkannya peserta Pemilu, hingga dimulainya masa kampanye.
Jeda waktu yang cukup lama itu, juga direspon pihak Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung yang juga hadir di lokasi.
Galeh mewanti-wanti akan penggunaan media sosial yang diperkirakan akan ramai sejak dimulainya penetapan peserta pemilu pada Desember ini.
"Ya,jadi kan parpol mereka sudah bekerja untuk promosi sejak penetapan. Tetapi, saluran untuk melakukan kampanye itu ditutup karena baru akan dimulai pada November tahun depan (2023). Diperkirakan medsos jadi saluran untuk itu. Karenanya, kami ingin masyarakat bijak bermedsos," ujarnya.
Sementara itu,Abdul Muin,Ketua Bawaslu Samarinda sampaikan bahwa mereka tetap akan bekerja sesuai fungsi dalam hal pengawasan. Perbedaan waktu kampanye yang saat ini hanya 75 hari, disebutnya tetap akan dilakukan pengawasan secara maksimal.
"Kami bekerja maksimal," ujarnya.
Key Points Pemilu dan Pilpres 2024
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022
Masa Kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
(redaksi)