Minggu, 23 Februari 2025

Hukum

Putusan Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 14:20

Terdakwa Harvey Moeis

POJOKNEGERI.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan