POJOKNEGERI.COM - Berkas perkara pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan dua tersangka, Rusli AM dan mantan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Rabu (12/1/2021) tadi.
Selain pelimpahan berkas perkara yang akan memasuki sidang pertama pada pekan depan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar juga mengatakan bahwa status terdakwa Rusli AM tidak akan ditangguhkan oleh Korps Adhyaksa.
"Jadi kami akan meneruskan (penangguhan Polresta Samarinda) tapi kami tidak tangguhkan, dan kami akan melakukan penahanan kota agar yang bersakutan (Rusli AM) tidak keluar dari Samarinda," ucap Johannes Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Untuk diketahui, status penangguhan tahanan Rusli AM yang dikeluarkan Polresta Samarinda disebabkan riwayat penyakit jantung yang dideritanya.
Selain rekam jejak medis, Rusli AM saat menjalani hukuman di Rutan Polresta Samarinda sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan karena penyakitnya tersebut.
"Jadi status yang bersangkutan itu (Rusli) juga ada diiringi dengan surat dokter hasil rekam medis, bahwa yang bersangkutan kalau tidak salah sakit jantung koroner dan sudah pasang ring tiga (di jantungnya) kalau tidak salah. dan itu menjadi dasarnya (tahanan ditangguhkan), tapi sebagai tahanan kota itu," beber Kasi Pidus Kejari Samarinda itu.
Sementara saat disinggung mengenai status dan jumlah barang bukti dari kedua terdakwa, Johannes Siregar menyebut jika uang hasil pungli sudah tidak lagi utuh mencapai Rp 678.350.000 dan masih berstatus sitaan negara untuk dipersidangkan.
"Ini kan barusan dilimpahkan ke pengadilan. Dan kalau tidak salah minggu depan sudah masuk agenda bacaan dakwaan sidang pertama dan di situ nanti semua akan terang benderang," jelasnya.
Mengenai barang bukti yang sudah tidak lagi utuh, Kata Johannes Siregar nantinya hal tersebut akan didalami saat sidang perkara mulai dibacakan majelis hakim.
"Kita juga nantinya belum tahu pasti seperti apa tuntutannya, karena uangnya itu kan sudah tidak utuh. Kemudian dari mana dari mana dan seperti apa akan kita dalami dipersidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli keduanya berhasil diungkap Polresta Samarinda pada Senin (11/10/2021) lalu. Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017 serta menunjuk Rusli AM sebagai eksekutor lapangan.
Dari praktek kotornya itu, kedua tersangka melakoni pungli sejak November 2020 silam dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 678.350.000. Saat diamankan petugas dan tak lagi bisa berkilah, keduanya pun lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Edi Apriliansyah dan Rusli AS disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi.
(redaksi)