POJOKNEGERI.COM - Kasus penyebaran video tak senonoh terjadi di Samarinda.
Kali ini diduga dilakukan seorang pria berinisial WK (32).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK kini diringkus Unit Eksus dan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Jumat, (3/12/2021) lalu.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika seorang wanita yang diduga merupakan mantan istri WK membuat laporan ke polisi.
Dalam laporannya, WK diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pria 32 tahun itu, dituding dengan sengaja mengupload dan menyebarkan video hubungan intim korban dan pelaku.
Video tersebut diambil WK secara diam diam ketika mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
Video berdurasi 13 detik ini pun kini sudah dijadikan sebagai barang bukti untuk menahan WK.
Motif WK nekat menyebarkan video syur tersebut diduga lantaran sakit hati.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena melalui Kanit Eksus Iptu Reno Candra Wibowo mengatakan untuk detailnya akan diumumkan Senin esok.
"Ya pelaku sudah kami amankan. Besok kami akan rilis" katanya.
(redaksi)