POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pria beristri dengan 4 anak diamankan pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara terkait dengan kasus asusila.
Pria itu adalah LE, usia 47 tahun, yang diduga melakukan pencabulan kepada adik kandungnya sendiri.
Usia adik kandungnya itu barulah 14 tahun.
Pihak kepolisian, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto sampaikan bahwa perbuatan asusila itu telah dilakukan sebanyak 2 kali.
Keduanya di bulan Mei 2021.
Aksi asusila itu, dilakukan dengan memasukkan jari tersangka ke kelamin korban.
Lalu ada proses pencabulan terjadi.
Akibat kejadian itu, korban alami luka selaput dara.
"Korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara," ujar Danang.
Kejadian itu, terungkap usai pihak ortu korban menerima aduan dari pihak korban.
Kemudian, hal ini dilaporkan kepada polisi.
Usai laporan masuk, polisi kemudian bergerak dan kemudian LE diamankan.
Kini, LE telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara.
(redaksi)