POJOKNEGERI.COM - Pemerintah kini menunjukkan komitmen serius dalam melakukan pemberantasan perjudian online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
Pembentukan satgas judi online ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Sebagaimana diketahui, perjudian online telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," tulis Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas pemberantasan perjudian online memliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Susunan keanggotaan satgas diatur dalam Pasal 5, yang terdiri dari Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Kemudian Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian penegakan Hukum Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum yaitu Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
(*)