POJOKNEGERI.COM- Pemerintah Kota Samarinda berkerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) untuk meneliti sebanyak 19 rumah di Perumahan Keledang Mas, terdampak akibat dari bencana tanah longsor.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai lakukan Presentasi Hasil Kajian Analisa Kondisi dan Penanganan Longsor di Perum Keledang Mas, pada Jum'at (9/6/2023).
“Jumlah yang terdampak, dari hasil penlitian geologi, meliputi topografi tanah serta pengukuran kemiringan lereng, diperoleh sementara ini kurang lebih 1 hektar,”kata Andi Harun.
Andi Harun mengatakan bahwa gunung tersebut masih berpotensi untuk mengalami pergerakan.
“Artinya itu didalamnya mengandung tanah berpasir, rongga, dan tanah lempung, yang menyimpan air dan sewaktu-waktu bisa mendorong,” jelasnya.
Pengkuran kemiringan itu telah mencapai 70 persen, dengan kecuraman diatas 45 derajat. Oleh karenanya masuk kedalam kategori “sangat curam”.
“Masuk kategori sangat curam, karena ada yang datar, landai, curam, hingga sangat curam. Rekomendasi dari UMKT adalah cut slope, atau pemotongan bukit, hingga elevasinya 14 derajat dengan kategori landai,“ ujarnya.
AH mengatakan Pemkot Samarinda akan terus memastikan keselamatan warga, dengan memberikan fasilitas kepada warga terdampak, berupa membayar sewa rumah penduduk selama 5 bulan.
“Setelah itu kita akan meminta pertanggungjawaban dari pengembang, jadi sementara pemkot yang menanggulangi sewa mereka,"jelasnya.
Orang nomor satu di kota tepian ini menjelaskan bahwa yang paling utama atau fundamental adalah menjaga keselamatan warga, baik bagi yang berpotensi ataupun yang telah terdampak,ia berharap agar pihak pengembang tidak semata-mata mementingkan keperluan bisnis.
“Jangka pendeknya kita akan membuat langkah-langkah dengan mengurangi dampak kemungkinan terjadinya longsor, minggu depan akan ada pertemuan lagi, dengan pihak pengembang,”ungkapnya.
Saat ini pihak pengembang juga akan segera melakukan soil investigation, dengan syarat, harus melakukan pertanggung jawaban atas keselamatan warga.
“Berdasarkan informasi dari BPBD, soil investigation dilakukan karena ada rencana pengembangan perumahan, kalau hasilnya tadi tidak memungkinkan, maka akan dilarang dan dikunci jadi kawasan RTH,” pungkasnya.
(Redaksi)