Minggu, 23 Februari 2025

Nasional

Prabowo Turun Tangan Atasi Polemik Gas LPG 3 Kg

Selasa, 4 Februari 2025 13:53

KOLASE FOTO - Presiden Prabowo Subianto, dan gas LPG 3 kilogram (kg)

POJOKNEGERI.COM - Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) belakangan ini menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, kebijakan ini menyebabkan masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer yang berakibat kesulitan mendapatkan gas melon

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.

Terkait hal ini, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan.

Disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kebijakan pengecer sempat dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) bukan perintah atau kebijakan Presiden Prabowo.

Dasco menyebut keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer.

Namun, melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG 3 Kg, Prabowo pun turun tangan. Dia memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali LPG 3 kg mulai hari ini.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang dia di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

Untuk menerbitkan harga LPG 3 Kg di pengecer, rencananya akan dibuatkan regulasi patokan harga di tingkat pengecer. Selain itu, pengecer akan berstatus sebagai sub pangkalan.

"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini dilakukan karena ada pihak yang berupaya mempermainkan harga.

"Laporan yang masuk di kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Bahlil merinci, subsidi LPG yang digelontorkan negara sebesar Rp 12.000/kg. Akan tetapi, laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, ada kelompok yang sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar.

Karena temuan tersebut, kata Bahlil, pemerintah menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengontrol harga secara wajar.

"Ini untuk apa? Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," terangnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan