Sabtu, 1 Maret 2025

Nasional

Prabowo Bersih-bersih Koruptor Minyak, Buka Suara Kasus Korupsi Pertamina

Kamis, 27 Februari 2025 13:21

Presiden RI Prabowo Subianto

POJOKNEGERI.COM - Presiden RI Prabowo Subianto buka suara perihal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Secara tegas, ia akan membersihkan korupsi yang ada di Indonesia.

Presiden Prabowo menyatakan, bahwa kasus korupsi tersebut sejatinya sedang diurus.

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua. Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," kata Prabowo seusai peresmian Bullion Bank di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp197 triliun. 

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan adalah:

1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Itulah tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik pada malam hari ini berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Abdul Qohar konfernsi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/2/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketujuh tersangka dinyatakan sehat dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung (penahanan) sejak Senin, tanggal 24 Februari 2025," lanjutnya. 

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan