POJOKNEGERI.COM, KUKAR - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimatan Timur (Kaltim) kembali merilis kasus ungkapan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Selama awal 2024, Korps Bhayangkara di Kota Raja mencatat berhasil meringkus puluhan pengedar narkoba, dan satu kasus menonjol pemalsuan kartu Surat Izin Mengemudi.
Dijelaskan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman kalau kasus pertama yang dibeberkan ialah pemalsuan kartu SIM.
Pada kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku bernama FHP (19). Yang mana, pelaku telah menipu 27 orang dengan iming-iming pembuatan SIM asli dan resmi dari berbagai golongan dengan cara singkat.
"Operasi pemalsuan SIM ini dilancarkan melalui platform sosial media Facebook. Di situ, FHP membuat akun bernama Pol Pak GuantengZz. Dan menawarkan jasa pembuatan SIM asli dan resmi dari kepolisian dengan berbagai golongan," ucap Heri, Sabtu (16/3/2024).
Dari modus yang dijalankan Jodi, dia berhasil meraup rupiah mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Dengan rincian, SIM A seharga Rp 650 ribu, SIM B1 polos Rp 900 ribu, SIM B1 umum Rp 1,3 juta, SIM B2 umum Rp 1,8 juta, serta SIM B2 polos Rp 1,5 juta.
"Kami telah amankan barang bukti berupa satu unit printer, catokan rambut, plastik laminating dan dua unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku otodidak belajar pemalsuan ini di Youtube," tambahnya.
Selain pemalsuan SIM, dibeberkan pula selama rentang waktu tersebut. Jajaran Polres Kukar juga mengungkap 47 Kasus Narkoba dengan 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang haram jenis sabu yang disita sebanyak 347,46 gram dan total uang sebesar Rp 14.600.000.
Dari besarnya kasus ungkapan narkoba, Kapolres Heri mengimbau agar masyarakat bisa terus pro aktif memberikan laporan. Apabila dilingkungan terdapat kasus peredaran maupun penyalahgunaan.
“Jadi jika ada yang dicurigai sebagai pihak yang menjual narkoba, silahkan laporkan ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.
Dirinya juga meminta, kepada masyarakat yang ada salah satunya, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, bisa melaporkan ke pihak kepolisian untuk dirujuk dilakukan rehabilitasi bisa sembuh.
“Kejahatan narkoba adalah kejahatan merusak generasi bangsa, mari kita perangi bersama,” pungkasnya.
(*)