POJOKNEGERI.COM - Kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan Polres Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (17/5/2024) pekan lalu. Dari keberhasil itu, petugas sedikitnya menyita barang bukti berupa 6 kilogram narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka.
Dari penyelidikan, kristal putih asal Malaysia itu sempat disembunyikan kedua tersangka yakni FD dan SL di dalam hutan yang berada di Pulau Kakaban.
"Para pelaku menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban dimasukkan kejaring sabat warna hitam dan disembunyikan di sekitar hutan (batu karang) di Pulau Kakaban," ucap Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, Rabu (22/5/2024).
Dirincikan, kalau pengungkapan berawal dari anggota Polsek Maratua yang menerima informasi penyelundupan sabu dari Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara. Usai mendapatkan petunjuk itu anggota Polsek Maratua bersama Satreskoba Polres Berau langsung mendatangi salah satu terduga pelaku FD di rumahnya.
"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah menyimpan sabu tersebut bersama 3 temannya yang lain, satu diantaranya yakni SL yang juga sudah diamankan," ungkapnya.
Keesokan harinya pada Sabtu (18/5/2024) polisi mendatangi tempat sabu tersebut disimpan dan mengamankan 6 kilogram sabu.
Steyven mengatakan sabu tersebut rencananya akan di kirim para pelaku ke luar pula Kalimantan. Oleh pemilik sabu itu para pelaku di iming-iming Rp 10 juta.
"Masing-masing dijanjikan Rp 10 juta jika berhasil diantar, tapi uang itu belum diterima," terangnya.
Saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang ikut serta dalam menyimpan sabu tersebut di hutan Pulau Kakaban.
"Kasus ini masih kita kembangkan karena dua orang lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.
(*)