POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawan belakangan ini jadi polemik.
Terkait hal ini Komisi IV DPRD Samarinda gelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda dan pihak Menajemen Rumah Sakit Haji Darjad.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini berlangsung di ruang rapat gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda pada Senin (3/7/2023).
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan pihak Manajemen RSHD baru memenuhi sebagian kecil dari tuntutan para karyawan.
"Intinya dari delapan tuntutan dari karyawan itu hanya sebagian kecil yang sudah dipenuhi oleh mereka (Pihak manajemen RSHD," kata Puji sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda Senin (3/7/2023).
Namun demikian Puji mengatakan, upaya pemenuhan tuntutan tersebut saat ini juga tengah dalam proses.
"Tetapi ini sedang proses, kita juga tidak bisa memaksa mereka karena memang ini likuiditas perusahaan dari manajemen itu juga tidak baik yah," ujar Puji.
Sementara terkait dengan izin operasional Rumah Sakit Haji Darjad yang telah kedaluarsa, Puji mengatakan saat ini sedang dalam proses pengurusan
"Alahamdulillah mereka sudah mengajukan perizinan, tapi memang belum keluar perizinannya, tentang akreditasi mereka (RSHD) sudah berakreditasi dan kemarin sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama," pungkasnya
Diketahui sejumlah tuntutan yang disampaikan pihak karyawan RSHDdiantaranya sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Desember 2022, gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Regional, Tunjangan Hari Raya 2023 yang tidak dibayar penuh, THR yang tidak dibayar, pengembalian pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp 1 juta, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, pemotongan Rp 100 ribu ketika telat 1 menit, serta lembur yang hanya dibayar Rp 60 ribu per lembur.
(Advertorial)