POJOKNEGERI.COM - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Selasa (15/10/2024).
Alex diperiksa terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Sebagaiamana diketahui, Eko Darmanto merupakan terpidana gratifikasi Rp 23,5 miliar yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dalam pemeriksaan ini, Alexander Marwata dicecer dengan 24 pertanyaan oleh penyidik.
Alex diperiksa kurang lebih selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.04 WIB oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/10).
Ade Safri tak membeberkan secara rinci ihwal pertanyaan apa saja yang diajukan kepada Alex dalam pemeriksaan tersebut.
Di pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
“Saya sebagai warga negara saya akan taat hukum, saya tidak menghubungi siapa pun untuk menolong, saya tidak. Saya akan buktikan, saya patuh pada hukum,” ucapnya.
Alex bakal terbuka dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan dari orang yang mengarah kepada dirinya.
Ia pun sudah melaporkan semua pertemuannya dengan Eko Darmanto ke pimpinan, Dewas, Dumas dan pejabat lainnya di KPK. Ia mengakui pernah sekali bertemu dengan Eko Darmanto.
“Satu kali, setelah itu yang bersangkutan WA saya, menyampaikan dokumen atau bukti apa yang dilaporkan, itu tadi, impor emas, hp, dan besi baja. itu yang diforward ke saya,” imbuhnya.
(*)