POJOKNEGERI.COM - Polda Kaltim mengungkap kasus pertambangan batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (3/12/2022).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang.
Informasi dihimpun praktik tambang ilegal itu berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.
"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.
Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.
"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya.
Dari keterangan para tersangka mereka baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Untuk kapal tongkang sendiri, Indra melanjutkan, kapal itu berasal dari luar pulau Kalimantan.
"Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman," pungkasnya.
(redaksi)