POJOKNEGERI.COM - Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya juga akan berbarengan dengan pindahnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Terkait dengan pemindahan PNS dari Jakarta ke Kaltim itu, sesuai aturan PNS harus bersedia ditempatkan di lokasi manapun.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyatakan PNS pun harus siap apabila ditugaskan ke ibu kota baru.
Menurutnya bila ada PNS yang menolak dan tidak bersedia bila mendapatkan perintah untuk ditugaskan di ibu kota baru menurutnya lebih baik mundur.
"Pada prinsipnya ASN itu harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau nggak bersedia ditempatkan ya tentunya bisa mundur saja," ujar Alex dikutip dari detik.com, Senin (28/2/2022).
Alex mengatakan pemerintah secara tegas akan meminta PNS yang menolak ditugaskan ke ibu kota baru untuk mundur. Menurutnya, tak akan ada skema pensiun dini apabila PNS menolak ditugaskan ke ibu kota baru, jalan keluarnya hanya mengundurkan diri.
"Nggak ada hubungan dengan pensiun dini. Orang mengundurkan diri kok dikasih pensiun," tegas Alex.
Sebelumnya, Alex mengaku menemukan banyak sekali kasus PNS ogah pindah ke ibu kota baru. Bahkan, banyak PNS yang secara buka-bukaan langsung meminta kepadanya untuk jangan dipindahkan ke ibu kota baru.
Seharusnya menurut Alex PNS siap mendapatkan tugas apapun dan di manapun. Di sisi lain, belum tentu juga semua PNS bakal pindah ke ibu kota baru.
"Saya sudah terima WA ini banyak banget, kayak 'pak tolong pak saya dipindahin, jangan ini, jangan ke IKN, saya takut ke IKN'. Jangan GR dulu belum tentu kamu yang jalan, lagipula jangan takut ditugasin gitu lho," ungkap Alex dalam webinar yang dilakukan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).
Pemindahan kementerian/lembaga dibagi per kklaster
Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segera dimulai usai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan juga telah diundangkan di Kemenkumham.
Selain pembangunan, pemerintah kini juga sudah menyusun rencana untuk pemindahan manusia, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya bekerja di Kementerian / Lembaga di IKN Nusantara.
Untuk kriteria pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindah ke ibu kota baru juga secara garis besar sudah ditentukan.
Asesmen PNS yang dipindah ke ibu kota baru seperti tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3), memperhatikan batas usia pensiun, data kinerja ASN dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai, serta data penilaian potensi dan kompetensi.
Informasi dihimpun, proses pemindahan Kementerian/ Lembaga ke IKN tak dilakukan secara spontan.
Melainkan dilakukan secara klaster.
Klaster-klaster ini nantinya akan masuk ke IKN secara berkesinambungan.
Berikut rincian agenda pemindahan Kementerian/ Lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara.
Klaster 1
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian 'Triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan
5. K/L yang mendukung kerja presiden-wakil presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)
Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, Kemenpora)
Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, Kemenrinves/BKPM)
Klaster 4
Lembaga pemerintah non-kementerian (BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, BPOM)
Klaster 5
Lembaga non struktural (KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)