POJOKNEGERI.COM - Penyegelan pada area perumahan elite di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda memasang langsung spanduk yang bertulisan "Disegel" di area perumahan elite berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Diketahui perumahan tersebut diduga menjadi penyebab air bercampur lumpur yang menggenangi permukiman warga di Jalan M Said, Gang 6.
Informasi dihimpun, pengembang kawasan tersebut tidak mengantongi izin yang seharusnya. Sebagaimana tertuang pada surat perihal perintah penghentian kegiatan Nomor 600/349/100.07 yang ditandatangani kepala DPUPR Samarinda, sejak Kamis (19/1/2023) lalu.
Pada surat tersebut disebutkan alasan penghentian kegiatan, yakni meliputi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), persetujuan site plan, serta izin pematangan lahan (IPL).
Ditemui awak media, Wali Kota Samarinda Andi Harun sudah mengetahui hal tersebut.
Ia berharap para pengembang dunia usaha berusaha untuk mematuhi peraturan supaya bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
"Semua standar penataan ruang bisa dipenuhi misalnya RTH -nya. RTH publik kan minimal 20 persen kemudian tata ruang, fasilitas umum.Itu semua kita harapkan dapat dipenuhi, kemudian perizinan karena kawasan itu sudah disegel berarti ada yang masih belum terpenuhi,"kata Andi Harun Kamis (26/1/2023).
AH mengatakan bahwa PUPR akan bertindak sesuai peraturan. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, maka PUPR akan berlaku tegas.
"Arahan presiden jelas, kalau sengaja mengabaikan teguran pemerintah kan tidak boleh, kalau besok atau lusa bisa dipenuhi syaratnya maka kita buka segelnya,"ungkapnya
Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin membangun kota peradaban, dimana salah satu capaiannya adalah ketika mekanisme usahanya terpenuhi, termasuk perizinan.
"Orang mau antre, orang mau tertib, dan salah satu ketertiban kita didalam pengembangan usaha adalah perizinan," ucapnya.
(redaksi)