POJOKNEGERI.COM - Pertamina diminta agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Kota Samarinda menambah jam operasional sampai 24 jam.
Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan seluruh pertamini yang dinilai tidak memiliki izin resmi.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi.
Pasalnya, selama ini, kata Subandi, masyarakat kesulitan menemukan SPBU yang beroperasi selama 24 jam.
Padahal kebutuhan masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak ada batasan waktunya, bahkan masyarakat mencari BBM hingga dini hari.
"Selama ini 'kan SPBU buka dari pukul 07.00 WITA sampai 22.00 WITA saja. Agak sulit masyarakat menemukan SPBU yang buka 24 jam, apalagi ada kebijakan Pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang berkeliaran di Samarinda ini," ungkap Subandi.
Subandi mengaku mendukung penuh upaya pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang sudah menjamur di Samarinda.
Hanya saja, lanjutnya, perlu dibuat kebijakan khusus, terutama mendorong Pertamina agar seluruh SPBU yang ada dapat beroperasi selama 24 jam.
"Saya mendukung jika semua Pertamini itu ditertibkan karena aturannya memang tidak boleh. Hanya saja perlu juga kita dorong pertamina untuk mengupayakan dua hingga tiga SPBU beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari BBM saat tengah malam," jelasnya.
Terkait penjualan BBM eceran, Subandi menyampaikan, sebenarnya memang belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, sehingga dapat disimpulkan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di beberapa ruas jalan dipastikan ilegal dan layak ditindak.
"Belum ada perda yang mengatur penjualan BBM eceran itu, tapi kalau memang harus dibuatkan maka kita siap saja," pungkasnya. (Advertorial)