POJOKNEGERI.COM - DPRD Kaltim membeberkan beberapa kendala terkait penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos passing grade di tahun 2021 lalu.
Diketahui, banyak guru PPPK yang lolos di tahun 2021 namun hingga saat ini belum mendapatkan penempatan tugas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati menjelaskan, permasalahan penempatan guru PPPK itu diantaranya guru yang baru lolos ditempatkan di sekolah yang sudah memiliki guru dengan mata pelajaran yang sama.
Selain itu, Guru PPPK ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal atau tempat mengajar sebelumnya.
Sementara kata dia, saat guru melakukan pendaftaran mengisi sesuai dengan ilmu yang dimiliki dan juga tempat tinggal guru tersebut.
Namun ternyata setelah SK keluar justru ditempatkan ditempat yang bukan dia pernah mengajar.
"Penempatannya sedang dibicarakan kembali, karena sekali lagi itu melalui aplikasi, maka kami akan mencocokkan di data Dapodik," kata Puji, sapaan akrabnya.
Sebab kata dia, kunci dari penempatan guru ini berdasarkan data yang diinput di Dapodik.
"Karena sumbernya kan disitu, apakah didata Dapodik, guru-guru yang dimasukkan itu sama, karena khawatir nanti ada kesalahan di data Dapodik dalam penempatan guru PPPK," ujarnya.
Paling tidak kata dia dalam RDP bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah Kaltim sudah mendengar apa yang menjadi keluhan dan solusi yang sudah dilakukan dalam penempatan guru PPPK ini.
"Paling tidak kami sudah mendengar apa yang menjadi keluhan dari forum dan apa solusi yang sudah dilakukan oleh BKD maupun dinas pendidikan," pungkasnya. (Advetorial)