POJOKNEGERI.COM - Persoalan dana bagi hasil (DBH) membuat Bupati Kepulauan Meranti, M Adil meradang.
Bahkan, M Adil menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berisi iblis dan setan.
M Adil kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait DBH yang mestinya diterima.
Menurut Adil, Kepulauan Meranti layak mendapat DBH minyak dengan hitungan US$100 per barel.
Namun, menurutnya, DBH yang diterima tahun ini hanya Rp 114 miliar dengan hitungan US$60 per barel.
Karenanya, ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.
Dilansir dari CNN Indonesia, mengutip UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
DBH dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Tujuan pemberian DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian DBH dilakukan berdasarkan dua prinsip, yakni by origin dan based on actual revenue.
Prinsip yang disebut terakhir artinya penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
DBH terbagi menjadi dua jenis utama, yakni DBH pajak dan sumber daya alam (SDA).
DBH pajak terdiri dari DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB), DBH Pajak Penghasilan (DBH-PPh), dan DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Sementara itu, DBH dari sumber daya alam meliputi DBH kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, dan perikanan.
Dalam kasus keributan Bupati Meranti dan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti.
Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.
Pasal 117 ayat (1) berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(redaksi)