POJOKNEGERI.COM - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera) menyebut telah mensosialisasikan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhamad Fitra firnanda menjelaskan, bahwa revisi peraturan daerah (Perda) ini fokus pada perubahan integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Matra darat dan Matra laut.
Selain itu, dijelaskannya, perubahan peta Bumi Etam ini, juga mengakomodir sejumlah wilayah yang mana sebelumnya belum pernah diintegrasikan.
"Baru kali ini diintegrasikan. Jadi RTRW kita gak cuma bicara darat, tapi juga pesisir dan laut," sebut, Nanda sapaan akrab Kepala Dinas PUPR Kaltim, Senin (24/7/2023).
Ditambahkannya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tentunya kualitas RTRW tersebut akan meningkat.
"Memang sudah saatnya revisi. Perbaikan kualitas RTRW kita juga, terlebih adanya IKN juga kan," sambungnya.
Nanda juga mengatakan, dalam perda RTRW Provinsi Kaltim yang baru, sudah diatur pola ruang, hingga struktur ruang yang dapat mengakomodir segala macam kepentingan.
Dia berharap, tata ruang juga sesuai keinginan masyarakat serta membawa kesejahteraan.
"Dalam tata ruang ini, yang penting kan dia serasi antar sektornya, membawa kesejahteraan untuk masyarakat, juga sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," tegasnya.
"Itu juga yang kita harapkan dari apa yang kita susun sekarang ini," pungkasnya. (*)