POJOKNEGERI.COM - Perampingan struktur birokrasi saat ini menjadi hal yang masih dikejar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Update terkini, proses saat ini sudah masuk pada penyusunan kajian naskah akademik.
Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan saat ini kajian akademis terhadap evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda sedang diseminarkan kepada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Melalui kajian itu, akan diperhatikan ruang lingkup kebutuhan OPD pemkot sebelum memutuskan kebijakan perampingan.
"Kita harus susun dulu kajian akademiknya, kalau itu telah selesai kita akan lihat kebutuhan ruang lingkup pemerintah kota, baru saya ambil kebijakan," sebut Andi Harun pada Kamis (23/9/2021) kepada awak media.
Untuk itu harus ada beberapa hal yang dilakukan, yakni melakukan pelantikan atau penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional.
"Karena kita tidak bisa melakukan perampingan struktural sebelum melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional, jadi teknisnya kita harus lantik dulu pejabatnya ke jabatan fungsional," katanya.
Dari perhitungan yang telah dilakukan, Andi Harun menyebutkan dengan melakukan perampingan OPD ini Pemkot mengestimasikan dapat menghemat anggaran hingga Rp 117 miliar dari biaya operasional APBD.
Sementara itu, Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menjelaskan bahwa ditargetkan mulai bulan Oktober mendatang, pemkot akan mulai melakukan pelantikan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
"Akan ada 407 jabatan fungsional baru yang akan diisi oleh pejabat struktural eselon IV, kita lantik secara bertahap mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Ali Fikri.
Sementara itu, dari pihak dewan juga beri respon,
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan bahwa dalam tahapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kajian akademik memang menjadi hal yang mutlak disertakan untuk masuk dalam pembahasan.
Namun ia mengakui sejauh ini wacana tersebut belum sampai bahasannya di DPRD Samarinda.
"Itu memang ranah dan kewenangannya walikota terkait struktur dan kepegawaian, tetapi perlu diperhatikan jangan sampai dalam prosesnya mengganggu kelancaran pelayanan publik di OPD," katanya di hari yang sama.
"Ya kajian akademik itu yang akan jadi acuan untuk kita bahas, tentunya apakah efisiensi itu dibutuhkan walikota yang mampu menilai," lanjutnya lagi.
(redaksi)