POJOKNEGERI.COM -- Kasus pedaran nerkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) seakan tak ada habisnya.
Terbaru pihak Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dan 3.400 butir ekstasi dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, ke Kabupaten Bulungan.
Operasi tersebut berhasil menangkap tiga orang tersangka pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.
“Kami berhasil mengamankan dua warga Kota Tarakan dan satu warga Pulau Sebatik yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, Sabtu (16/12/2023).
Agus menjelaskan, penangkapan para tersangka didasari oleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Pulau Sebatik ke Bulungan.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Sabhara Polresta Bulungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan trans Kalimantan, Kecamatan Tanjung Palas.
“Kami berhasil menghentikan sebuah mobil bak terbuka yang dicurigai membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 15 bungkus sabu-sabu dengan berat total 15 kilogram dan empat bungkus ekstasi dengan jumlah 3.400 butir,” papar Agus.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam dashboard mobil dan di dalam bantal yang ada di kursi penumpang.
Polisi lalu mengamankan pengemudi mobil, berinisial DR, yang mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama RL untuk mengambil narkotika di Sebatik dan mengantarnya ke Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui jalur Kalimantan Utara.
Selain DR, polisi juga menangkap AR, yang merupakan teman DR dan juga suruhan RL dan BD, di sebuah SPBU di Tanjung Selor.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap R, yang diduga sebagai perantara dari jaringan penyelundupan narkotika asal Malaysia, di Kampung Empat, Tarakan Timur.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih memburu beberapa orang lain yang terlibat dalam kasus ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 12,5 miliar.
(Tim redaksi)