POJOKNEGERI.COM - Penjelasan datang dari pemerintah daerah Malinau perihal dipilihnya Smart Aviation ketimbang Susi Air.
Hal itu disampaikan Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa.
Diketahui hanggar tempat parkir pesawat di Bandara Robert Atty Bessing adalah milik pemda Malinau.
Hanggar ini yang kemudian disewakan kepada pihak maskapai.
Adapun alasan pemilihan Smart Aviation ketimbang Susi Air, disebut bupati tak lepas dari penawasan yang lebih baik.
"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baiklah. Kalau Anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak," ujar Wempi dikutip dari Kompas.com
Wempi menuturkan permasalahan penyewaan hanggar murni masalah bisnis. Adapun penilaian yang diberikan Pemda Malinau juga telah dilakukan secara objektif.
"Iya tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.
Di sisi lain, kata Wempi, pihaknya masih tengah menunggu pihak Susi Air untuk memberikan berita acara penyerahan hanggar kepada Pemda. Selanjutnya, hanggar tersebut baru bisa ditempati oleh Smart Aviation.
"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta," kata Wempi.
"Tiga bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," lanjut Wempi.
Tunjuk pengacara negara
Pemkab Malinau respon adanya langkah hukum dari Susi Air usai dikeluarkannya pesawat dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Untuk somasi itu, Pemkab Malinau menunjuk Jaksa Pengacara Negara.
Surat kuasa untuk itu sudah diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono menyatakan sudah menerima surat kuasa itu sejak Rabu (9/2/2022).
"Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus mewakili Bupati dan Sekda Malinau untuk penyelesaian permasalahan Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Kejari Malinau bertindak sebagai kuasa khusus untuk meladeni somasi yang diajukan Susi Air kepada Bupati Malinau Wempi Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus.
Pemberian kuasa khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor: 180/33/HUKUM dan Surat Keputusan Sekretariat Daerah Nomor : 180/80/SETDA.
Diketahui, buntut dari pengusiran pesawat Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing,Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pihak Susi Air siapkan langkah hukum berupa somasi.
Hal itu akan dilakukan melalui pihak kuasa hukum mereka, Visi Law Office.
Melalui akun Twitter mereka @visilawoffice, agenda somasi itu disampaikan sedang dimatangkan.
"Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan ttg tahap langkah hukum SUSI AIR,"
"Sbg Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sdg mematangkan SOMASI melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tsb. Kami harap dpt jd peringatan pd pemegang kekuasaan," demikian tweet yang dilihat tim redaksi, Senin (7/2/2022).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)