POJOKNEGERI.COM - Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau Kalimantan Utara (Kaltara),
Video dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing itu sempat muncul di media sosial Twitter dan Instagram.
Lantas, siapa sebenarnya pemilik Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kaltara itu?
Diketahui Bandara Robert Atty Bessing merupakan milik pemerintah daerah Malinau, Kaltara.
Informasi dari Wikipedia, Bandar Udara Robert Atty Bessing (IATA: LNU, ICAO: WAQM,[1] sebelumnya WALM dan WRLM), juga dikenal sebagai Bandar Udara Kolonel R.A. Bessing, adalah bandar udara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 1.610m x 30 m.
Terletak 2 KM dari pusat kota malinau tepatnya di kordinat 033425.52N 1163659.60E.
Bandara ini di operasikan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Malinau dan Unit Penyelenggara Bandar udara (UPBU) serta oleh Kantor Cabang Pembantu PERUM LPPNPI AIRNAV MALINAU.
Di Bandara Robert Atty Bessing ini dilayani beberapa maskapai yaitu Wings air,Xpress air, Susi Air dan MAF. penggunaan ATR 42 dan ATR 72-500/600 yang di operasikan Xpress air dan Wings air merupakan pesawat komersial paling besar yang Landing di bandara ini.
Pesawat Susi Air dikeluarkan hingga adanya kemungkinan somasi
Buntut dari pengusiran pesawat Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing,Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pihak Susi Air siapkan langkah hukum berupa somasi.
Hal itu akan dilakukan melalui pihak kuasa hukum mereka, Visi Law Office.
Melalui akun Twitter mereka @visilawoffice, agenda somasi itu disampaikan sedang dimatangkan.
"Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan ttg tahap langkah hukum SUSI AIR,"
"Sbg Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sdg mematangkan SOMASI melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tsb. Kami harap dpt jd peringatan pd pemegang kekuasaan," demikian tweet yang dilihat tim redaksi, Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, pada konferensi pers Jumat (4/2), pihak Susi Air sempat menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai dilanggar.
Salah satunya, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Donal Fariz (kuasa hukum) menyebut bahwa dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sementara itu, pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Disampaikan bahwa pihak Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat kepada pihak Susi Air.
"Dari Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat agar pihak Susi Air segera mengosongkan Hanggar habis masa kontrak dan ada penyewa baru dari Maskapai lainnya. Petugas juga tidak sembarangan memindahkan pesawat, kita izin juga dengan Bandara," ujarnya dikutip dari Tribunkaltara
Kemudian, dari Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik pun berikan bantahan bahwa pihaknya mengusir paksa dengan mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
Dijelaskan bahwa sebelum pesawat Susi Air dikeluarkan sudah ada ijin yang dilakukan dengan kepala bandara serta petugas maskapai di lokasi.
"Kata Usir sebenarnya tidak tepat. Karena kami juga ijin dengan Kepala Bandara dengan petugas maskapai di sana. Pesawat itu dipindahkan dan cara diperlakukan itu sesuai arahan enginer, bukannya kita langsung main tarik-tarik saja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)