POJOKNEGERI.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan langkah inovatif dalam mengatasi masalah antrean di SPBU dengan menerapkan kebijakan ganjil genap pada tanggal tertentu.
Penerapan ganjil genap ini akan disosialisasikan pada 2 Januari 2024 kepada masyarakat Samarinda.
Menurut Manalu, asumsi penggunaan bahan bakar menjadi dasar penerapan kebijakan ganjil genap. Dia menjelaskan, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu mampu menempuh jarak tertentu dengan satu isi bahan bakar. Misalnya, kendaraan 1980-1200 cc dapat menempuh 600 km dengan satu tangki penuh, sehingga kebijakan ini menjadi lebih logis untuk perjalanan jauh di dalam kota.
"Dengan adanya kendaraan seperti mobil Inova dengan konsumsi bahan bakar yang berbeda.Mobil Inova, sebagai contoh, dapat menempuh 300 km dengan satu liter bahan bakar. Oleh karena itu, kami akan mengevaluasi kendaraan-kendaraan dengan tangki besar untuk memastikan apakah perjalanannya memang membutuhkan dispensasi ganjil genap," jelas Manalu saat dihubungi via telepon pada Kamis (14/12/2023) malam.
Kebijakan ganjil genap ini juga diikuti dengan penyesuaian jam operasional sejumlah SPBU. Sebanyak 11 SPBU akan buka pada jam tertentu, dengan penyesuaian waktu pada hari Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat di berbagai waktu. Hal ini sejalan dengan upaya untuk tidak mengganggu aktivitas ekonomi sekitar.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan online, dan angkot. Kendaraan darurat dan pelayanan publik akan mendapatkan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki izin yang lengkap," tambahnya.
Dengan penerapan ganjil genap, Dinas Perhubungan berharap dapat mereduksi antrian di SPBU dan mengoptimalkan distribusi bahan bakar.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi efektif terhadap permasalahan antrian serta memberikan dampak positif terhadap pasokan bahan bakar di pertamini," ujar Manalu.
Penerapan stiker sebagai tanda dispensasi untuk kendaraan-kendaraan tertentu juga menjadi langkah praktis untuk memastikan penegakan kebijakan.
"Dengan menerapkan ganjil genap di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan solusi efisien dan merata bagi seluruh pengguna jalan raya," pungkasnya
Berikut disampaikan pemberlakuan jam jual BBM Jenis Pertalite Kota Samarinda
Jam Jual: (Senin - Jumat)
a) Pukul 10.00-12.00 Wita
b) Pukul 18.00 Wita - Selesai
Jam Jual: (Sabtu - Minggu) Pukul 06.00 Wita 12.00 Wita
Lokasi SPBU Pemberlakuan Jam Jual Pertalite:
1. SPBU 6175101 Jl. Kusuma Bangsa
2. SPBU 6175102 Jl. Slamet Riyadi
3. SPBU 6575103 Jl. Gatot Subroto
4. SPBU 64751025 JI. P. Diponegoro
5. SPBU 6475128 Jl. Juanda Baru
6. SPBU 6475103 Jl. Juanda
Lama
7. SPBU 6475116 Jl. Teuku Umar
8. SPBU 6475113 Jl. Kadrie Oening
9. SPBU 6475114 Jl. Urip Sumoharjo
10. SPBU 6475104 JI Untung Suropati
11. SPBU 6475109 JI PM Noor
(Adv/Saber)