POJOKNEGERI.COM -- Pemerintah Kota Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol.
Acara yang digelar di Lapangan Parkir Balai Kota Samarinda, oleh Satpol PP bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda menjalankan agenda ini.
Selama tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja telah intensif melakukan operasi peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2012. Hasilnya, terdapat enam pelanggaran Perda yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan barang bukti tersebut segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan tujuan pemusnahan tersebut adalah agar barang bukti tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Kota Samarinda juga mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung kegiatan ini.
"Semoga warga masyarakat juga dapat mendukung dengan memberikan laporan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal," kata Andi Harun pada Kamis (30/11/2023) pagi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam upaya pemberantasan kejahatan, mulai dari pencurian hingga peredaran narkoba.