POJOKNEGERI.COM - Program Kredit Bertuah yang baru diluncurkan 25 Oktober tahun 2022 ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Bankaltimtara yang bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memudahkan masyarakat dalam berusaha dengan tidak dibebankan bunga.
Tak hanya itu, kredit Bertuah juga bertujuan mengentaskan praktik rentenir yang marak di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun berpesan kepada Bankaltimtara untuk menyederhanakan persyaratan pengajuan.
Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Tetap harus sesuai mekanisme perbankan," ungkap Andi Harun tak lama ini.
Kredit Bertuah sendiri diperuntukan kepada pengusaha yang dapat memenuhi kriteria diantaranya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang melakukan Usaha Produktif Mikro dan Kecil Kota Samarinda, yang bergerak pada Sektor Pertanian, Perikanan, Industri, Perdagangan, Jasa dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu calon debitur juga adalah pelaku Usaha merupakan Binaan Pemda/SKPD terkait dan telah terdata pada SKPD teknis, yaitu perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan UKM Kota Samarinda.
Data Pelaku Usaha tidak memiliki history kredit bermasalah yang terdapat pada SLIK OJK.
Besarnya plafon untuk pelaku usaha baru sebesar Rp 10.000.000 dan untuk pelaku usaha yang telah menjalakan usaha Mikro dapat megajukan hingga Rp 25.000.000 tentunya setelah melalui proses evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, Rita Kurniasih menjelaskan adapun persyaratan yang harus dilengkapi para pelaku UMKM saat ingin mengajukan Kredit Bertuah sangat mudah.
“Syarat mengajukan kredit bertuah, calon debitur harus menyertakan dokumen-dokumen yang lengkap,” ungkapnya.
“Selanjutnya menyerahkan dokumen sesuai persyaratan dan ketentuan Bank serta mengisi formulir aplikasi permohonan kredit,” jelas Rita.
Rita menjelaskan adapun batasan usia minimum usia debitur yakni 21 Tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
“Dan maksimum usia debitur adalah 65 Tahun pada saat fasilitas kredit berakhir,” sebutnya.
Untuk memperoleh rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Rita menambahkan "Kami sarankan ke calon debitur untuk dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda sesuai persyaratan tersebut terlebih dahulu.
“Selanjutnya dari dinas tersebut akan didata dan mendapat rekomendasi yang selanjutnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda akan menyerahkan berkas pengajuan kredit Bertuah milik calon debitur yang telah direkomendasikan tersebut ke Bankaltimtara Kantor Cabang Utama Samarinda untuk segera diproses sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan Kredit Bertuah:
-Photo terbaru 4 x 6 suami dan istri
-Copy KTP suami dan istri
-Copy kartu keluarga
-Copy buku nikah,
-Copy NIB sebanyak dua lembar
-Copy dokumen jaminan
-Copy buku tabungan dan NPWP, -Surat rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda,
-Copy kartu tani/nelayan/pedagang sebanyak dua lembar serta sertifikat pelatihan usaha (wirausaha baru).
(Adv/Saber)