POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 64 Tahun 2022 tentang Gerakan Wakaf Literatur.
Inisiatif ini bertujuan untuk menggairahkan minat baca di kalangan masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas literasi di wilayah tersebut.
Edy Wakhyudi, Kepala Bidang Pengolahan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendukung pendirian pojok baca di setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan.
"Kami juga melibatkan agar setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan bisa membuat pojok baca dengan menggunakan buku yang dihibahkan oleh masyarakat setempat," kata Edy Pada Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan bahwa kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini.
"Saya mendorong partisipasi dengan mengajak warga untuk menyumbangkan buku-buku mereka agar dapat dinikmati oleh lebih banyak orang," ujarnya.
Ia menghimbau kepada sekolah-sekolah di Kota Samarinda agar bisa menyediakan pojok baca.
"Untuk menambah varian buku agar lebih menarik, pihak sekolah bisa meminta agar para orang tua siswa menyumbangkan buku yang tidak digunakan lagi kepada sekolah," jelasnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Gerakan Wakaf Literatur dapat menciptakan lingkungan yang mempromosikan kegemaran membaca dan meningkatkan akses masyarakat terhadap berbagai sumber literasi.
"Inisiatif ini tidak hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membangun kolaborasi yang positif antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pendidikan,"pungkasnya.
(ADV/Saber)