POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda kembali melakukan langkah penting dalam menata wajah kota melalui rapat yang membahas perijinan dan penataan reklame, yang berlangsung pada Selasa (24/09/2024).
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Sekertaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Setyawan, Asisten II Penerintah Kota Samarinda, Marnabas, Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini, dan Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah untuk mendiskusikan pengaturan reklame yang selama ini dinilai masih belum tertata dengan baik.
Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas, menyampaikan bahwa penertiban reklame di Samarinda akan segera dilakukan dengan lebih teratur dan tegas.
“Reklame ini akan kita tertibkan nanti akan ada perwalinya yang kita rancang. Selama ini kan tidak diatur, khususnya yang insidentil seperti kalau ada acara tiba-tiba pasang reklame tanpa izin yang jelas untuk kedepan kita akan siapkan regulasi yang lebih ketat termasuk persetujuan untuk konstruksi reklame yang ada,” jelas Marnabas.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) yang khusus mengatur tentang pemasangan reklame.
“Akan ada aturan yang lebih jelas, baik terkait izin maupun lokasi pemasangan. Kita akan menyiapkan tim khusus untuk penertiban jika reklame melanggar aturan, maka kami tidak segan-segan untuk membongkarnya,” ungkapnya .
Ia mengungkapau bahwa selama ini ada banyak reklame yang dipasang sembarangan tanpa memperhatikan estetika dan keamanan kota maka dari sekarang pentingnya memperhatikan aspek konten dalam setiap reklame yang dipasang.
“Dari segi konten bahasanya, itu juga akan kita periksa Diskominfo akan memastikan bahwa konten reklame tidak mengandung hal-hal yang menyesatkan tidak boleh ada informasi yang keliru, misalnya menggambarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan, seperti menyebut sesuatu yang tidak cantik menjadi cantik. Itu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reklame yang dipasang di tempat-tempat tertentu seperti taman kota harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami akan pastikan bahwa pemasangan reklame di taman atau tempat umum lainnya harus sesuai dengan izin yang diberikan tidak boleh ada reklame yang melanggar aturan tata kota. Selama ini sering terjadi izin reklame diberikan di satu tempat tapi reklamenya dipasang di tempat lain,” katanya.
Ia mengatakan untuk mendukung pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Samarinda telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas-dinas terkait dan nantinya Satpol PP akan dilengkapi dengan peralatan yang memadai, seperti ekskavator dan kendaraan operasional untuk memudahkan penertiban.
“Satpol PP sudah kita lengkapi. Kami berikan ekskavator, mobil, dan peralatan lainnya untuk menunjang kerja mereka di lapangan,” pungkasnya.
(*)