POJOKNEGERI.COM - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim masih alot.
Bahkan pada agenda rapat kerja terkait pembahasan kebijakan belanja di dalam dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Selasa (2/8/2022) terpaksa diundur, lantaran jumlah anggota Banggar DPRD Kaltim tidak kuorum.
Akhirnya, rapat kerja yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim ini diputuskan untuk ditunda.
Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Aswin menyebut, kehadiran pihaknya yang dikomandoi oleh Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi berdasarkan undangan dari pihak DPRD Kaltim untuk membahas mengenai KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Namun karena jumlah anggota Banggar DPRD Kaltim yang hadir sedikit, akhirnya rapat ditunda.
"Kami ke sini yang mengundang adalah DPRD, tadi ditunda sidangnya. Kalau kami tepat waktu sesuai Permendagri," ujarnya pada wartawan.
Aswin menyebut, dalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 2 orang Pimpinan DPRD Kaltim dan 4 orang anggota Banggar DPRD Kaltim.
"Ditunda karena jumlahnya sedikit. Anggota dewan cuma 4 orang, ditambah 2 Pimpinan, jadi tidak kuorum. Harusnya 23, yang datang cuma 4," bebernya.
Aswin yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kaltim ini memastikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk rapat kerja bersama Banggar DPRD Kaltim. Sehingga dia menolak jika ada tudingan yang menyebut bahwa Pemprov Kaltim kurang responsif.
"Kalau dibilang kami lambat menyerahkan, itu tidak benar," tegasnya.
Dirinya pun mengaku belum mengetahui jadwal pasti pelaksanaan ulang rapat kerja terkait pembahasan kebijakan belanja di dalam dokumen rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
"Belum ada lagi, karena kalau jadwal kan mereka yang tentukan," sebutnya.
Dirinya berharap keputusan akhir KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dapat dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni hingga pertengahan Agustus 2022 ini.
"Mudah-mudahan, karena kami sudah standby setiap waktu, jadi tinggal anggota dewan saja," pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)