POJOKNEGERI.COM - Sosok pembuang jasad bayi laki-laki yang ditemukan di Perumahan Keledang Mas Baru, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, kini terungkap.
Pelakunya ternyata sosok belia usia 18 tahun bernama Syarmini.
Ia merupakan ibu dari bayi malang itu.
Syarmini membuang bayi itu sesaat setelah melahirkan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Selasa (20/12/2022) sore ini menjelaskan, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku tengah hamil.
Proses melahirkan itu, dilakukan di rumah pelaku.
Setelah melahirkan bayi, pelaku kemudian kabur dari rumah.
"Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumahnya. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui," ujarnya.
Saat membawa bayi malang itu, Syarmini membungkusnya dengan sehelai sarung pantai berwarna biru.
Kemudian dilapis lagi dengan kain handuk.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(redaksi)