POJOKNEGERI.COM - Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK yang memimpin pencarian Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Mabes Polri hingga Dewan Pengawas KPK.
Laporan dari kader PDI Perjuangan itu, kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengganggu proses penangkapan buron yang sudah hilang empat tahun tersebut.
"Banyaknya pelaporan terhadap AKBP Rossa Purbo cukup mengganggu penyidik yang bersangkutan, yang pada akhirnya berdampak pada proses penyidikan yang sedang ditangani," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Atas berbagai pelaporan tersebut, sampai saat ini belum ada yang terpantau menghasilkan keputusan penyidik Rossa Purbo melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
Di pihak yang berseberangan, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, berpandangan sebaliknya.
Dia menganggap tindakan KPK terhadap para kader partai berlambang banteng itu cenderung politis, terlebih terkait pencekalan dan pemeriksaan.
"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buron yang kata komisionernya bisa ditangkap dalam waktu satu minggu itu, tapi belakangan malah terkesan fokus pada Mas Hasto dan stafnya, juga kader-kader partai yang lain," tutur Ronny Talapessy.
Di sisi lain, pada Senin, 22 Juli lalu, KPK telah resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.
Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun. Mereka adalah Kusnadi (swasta), Simeon Petrus (pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (pengacara), Donny Tri Istiqomah (pengacara), dan Dona Berisa (swasta).
Menurutnya, kekhawatiran itu masuk akal karena diperkuat oleh statement pimpinan KPK di DPR RI yang tidak dapat menjamin loyalitas penyidiknya ke KPK.
Bahkan salah satu pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, juga mengatakan begitu banyak masalah di KPK.
"Muncul pertanyaan, kalau begitu, penyidik yang saat ini bekerja di KPK loyal ke siapa? Kalau pimpinan KPK saja tidak bisa menjamin, lalu siapa yang bisa menjamin proses penegakan hukum yang ada ini benar-benar demi pemberantasan korupsi atau ada maksud-maksud lain?" jelasnya.
Ronny juga menyayangkan cara penyidik KPK memperlakukan kader-kader PDI Perjuangan.
Misalnya saat rumah Donny Tri Istiqomah digeledah pada 3 Juli lalu.
Penggeledahan itu dilakukan oleh aparat bersenjata di depan istri dan anak Donny yang masih kecil.
Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Ronny menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
Pelaporan itu dilakukan karena para penyidik dituding melakukan penggeledahan serta penyitaan barang pribadi dan aset partai tanpa melalui prosedur yang tepat.
Proses itu dianggap cacat prosedur dan menabrak aturan yang ada.
Ronny menjelaskan, dalam standard operating procedure (SOP) internal KPK yang diputuskan pada 11 Mei 2016, diatur dalam Pasal 84 Ayat 4 dan 85 Ayat 3, upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Kusnadi, staf Hasto yang juga diperiksa dan dicekal KPK, melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Selain ke Dewas KPK, Rossa juga diadukan ke Komnas HAM.
Terbaru, Kusnadi mengadukan Rossa ke Propam Polri.
Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.
Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk membawakan ponsel Hasto.
Namun, Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Kala itu, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Petrus menegaskan terdapat kesalahan dalam surat tersebut.
Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap sejumlah kader PDI Perjuangan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Ditambah lagi proses penyitaan alat elektronik merupakan hal yang wajar dan lumrah dilakukan oleh KPK agar proses hukum segera menemui titik terang.
"Kami juga mengingatkan kepada KPK tidak berhenti karena ada laporan-laporan tersebut untuk segera memproses hukum dan mengungkap pihak yang mensponsori Harun Masiku," ungkap Kurnia Ramadhana. (*/detik.com)