Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, menjelaskan peristiwa pertama terjadi saat Hasto diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk membawakan ponsel Hasto.
Namun, Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
Dia mengatakan peristiwa kedua terjadi saat Kusnadi dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Kala itu, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Petrus menegaskan terdapat kesalahan dalam surat tersebut.
Salah satunya, kata Petrus, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap sejumlah kader PDI Perjuangan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Ditambah lagi proses penyitaan alat elektronik merupakan hal yang wajar dan lumrah dilakukan oleh KPK agar proses hukum segera menemui titik terang.
"Kami juga mengingatkan kepada KPK tidak berhenti karena ada laporan-laporan tersebut untuk segera memproses hukum dan mengungkap pihak yang mensponsori Harun Masiku," ungkap Kurnia Ramadhana. (*/detik.com)