Ronny juga menyayangkan cara penyidik KPK memperlakukan kader-kader PDI Perjuangan.
Misalnya saat rumah Donny Tri Istiqomah digeledah pada 3 Juli lalu.
Penggeledahan itu dilakukan oleh aparat bersenjata di depan istri dan anak Donny yang masih kecil.
Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan juga melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Ronny menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
Pelaporan itu dilakukan karena para penyidik dituding melakukan penggeledahan serta penyitaan barang pribadi dan aset partai tanpa melalui prosedur yang tepat.
Proses itu dianggap cacat prosedur dan menabrak aturan yang ada.
Ronny menjelaskan, dalam standard operating procedure (SOP) internal KPK yang diputuskan pada 11 Mei 2016, diatur dalam Pasal 84 Ayat 4 dan 85 Ayat 3, upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Kusnadi, staf Hasto yang juga diperiksa dan dicekal KPK, melaporkan penyidik Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Selain ke Dewas KPK, Rossa juga diadukan ke Komnas HAM.
Terbaru, Kusnadi mengadukan Rossa ke Propam Polri.
Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa.