POJOKNEGERI.COM - Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK yang memimpin pencarian Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Mabes Polri hingga Dewan Pengawas KPK.
Laporan dari kader PDI Perjuangan itu, kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengganggu proses penangkapan buron yang sudah hilang empat tahun tersebut.
"Banyaknya pelaporan terhadap AKBP Rossa Purbo cukup mengganggu penyidik yang bersangkutan, yang pada akhirnya berdampak pada proses penyidikan yang sedang ditangani," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Atas berbagai pelaporan tersebut, sampai saat ini belum ada yang terpantau menghasilkan keputusan penyidik Rossa Purbo melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
Di pihak yang berseberangan, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, berpandangan sebaliknya.
Dia menganggap tindakan KPK terhadap para kader partai berlambang banteng itu cenderung politis, terlebih terkait pencekalan dan pemeriksaan.
"Kalau kami perhatikan, belakangan fokusnya bukan lagi menangkap buron yang kata komisionernya bisa ditangkap dalam waktu satu minggu itu, tapi belakangan malah terkesan fokus pada Mas Hasto dan stafnya, juga kader-kader partai yang lain," tutur Ronny Talapessy.
Di sisi lain, pada Senin, 22 Juli lalu, KPK telah resmi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku.
Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun. Mereka adalah Kusnadi (swasta), Simeon Petrus (pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (pengacara), Donny Tri Istiqomah (pengacara), dan Dona Berisa (swasta).
Menurutnya, kekhawatiran itu masuk akal karena diperkuat oleh statement pimpinan KPK di DPR RI yang tidak dapat menjamin loyalitas penyidiknya ke KPK.
Bahkan salah satu pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, juga mengatakan begitu banyak masalah di KPK.
"Muncul pertanyaan, kalau begitu, penyidik yang saat ini bekerja di KPK loyal ke siapa? Kalau pimpinan KPK saja tidak bisa menjamin, lalu siapa yang bisa menjamin proses penegakan hukum yang ada ini benar-benar demi pemberantasan korupsi atau ada maksud-maksud lain?" jelasnya.