POJOKNEGERI.COM - Dalam upaya memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membentuk badan pengawas khusus.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi.
Bahlil menegaskan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Dengan adanya badan pengawas ini, diharapkan harga dan volume LPG 3 kg dapat dikendalikan dengan lebih baik, sehingga subsidi tepat sasaran.
"Kalau saya akan katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi," kata Bahlil usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Pemerintah saat ini sedang mengkaji bentuk badan pengawas yang paling efektif, agar tidak hanya memastikan distribusi yang tepat tetapi juga menghindari pemborosan anggaran. Bahlil memastikan bahwa pengawasan yang ketat ini akan berdampak positif bagi masyarakat, sehingga mereka dapat terus menikmati harga LPG yang stabil tanpa gangguan distribusi ilegal.
Bahlil mengatakan lembaga pengawas LPG 3 kg ini masih dalam tahap pembahasan agar tidak memakan banyak anggaran, namun bisa berjalan efektif.
"Nah, saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran tetapi subsidi dapat tetap sasaran, harus kita lakukan," terangnya.
Bahlil menambahkan badan pengawas LPG 3 kg perlu diadakan agar pendistribusian tabung gas melon subsidi di tengah masyarakat betul-betul tepat sasaran.
"Karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan. Karena itu barang subsidi untuk rakyat," tutur Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut penyaluran LPG 3 kg bakal diawasi lebih ketat. Tugas tersebut akan diemban oleh badan pengawas, dalam hal ini BPH Migas.
Menurut Yuliot, saat ini BPH Migas bertugas melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.
"Jadi kita juga mau melihat itu dari sisi penugasan, kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
"Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas," pungkasnya.
(*)