POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure pada Kamis malam (6/2/2025).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membacakan berita acara Nomor 14/PL.02.7-BA/64/2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Dalam berita acara tersebut, pasangan Rudy-Seno ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 996.399 suara atau 55,66 persen dari total suara sah.
"Kita akan mengikuti keputusan pusat terkait pelantikan. Rencananya akan digelar di Jakarta pada 20 Februari nanti," ujar Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Kaltim kali ini mencapai 68 persen, masih di bawah target KPU Kaltim sebesar 77,5 persen.
Penetapan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih ini setelag sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan Mahkamah terkait dalil kartel politik untuk menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur. Ia menguraikan bahwa partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. Terlebih setelah adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mendesain ulang ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik menjadi dalam kisaran 6,5 persen sampai 10 persen.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang pada akhirnya memunculkan calon tunggal. Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, maka kemunculan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dapat diminimalisasi.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Pemohon meraih 793.793 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 996.399 suara. Artinya terdapat selisih 202.606 suara atau 11,3 persen.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tambah Arief.
(*)