POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda rupanya berasal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.
Hal itu diketahui, setelah pihak RSUD AWS Samarinda langsung memberikan tanggapan pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/5/2024) kemarin.
"Saat itu (2022) ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda,” ucap Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina, Kamis (9/5/2024).
Dengan adanya temuan indikasi korupsi itu, dr Sisi (sapaan karib dr Arysia Andhina) bahkan menyebut kalau pihak rumah sakit langsung bertindak kooperatif. Yakni dengan melaporkan hal itu ke Korps Adhyaksa.
“Iya itu juga kita laporkan ke kejaksaan," tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya juga, kalau sejumlah alat bukti yang disita kejaksaan pada Selasa kemarin itu berupa dokumen yang bertalian dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) medio 2019-2022.
"Dokumen yang dibawa adalah dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan. Di 2022 barang bukti juga telah diperiksa BPK," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim melakukan pendalaman penyidikan tindak pidana korupsi senilai Rp 6 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Selasa (7/5/2024).
Pada kegiatan penyidikan itu, Korps Adhyaksa melakukan penggeledahan paksa dan diketahui menyita beberapa dokumen dari rumah sakit plat merah tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan.
Dirincikannya, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam. Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 milyar,” tandasnya.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
(tim redaksi)