POJOKNEGERI.COM - Dua pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Margarito Kamis terlibat friksi terkait kemungkinan diajukannya gugatan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri sempat menyinggung pemahaman Margarito soal status ahli di sidang MK.
Awalnya Feri dalam salah satu sesi program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) menanggapi paparan Margarito yang menilai sulit membuktikan dugaan kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematif, dan masif atau TSM.
Bagi Feri, untuk membuktikan angka dan dugaan TSM di persidangan MK itu sebenarnya tak sulit.
"Sekarang yang dibutuhkan pembuktian sebenarnya adalah 6 sampai 8 persen yang dibicarakan soal putaran kedua," ucap Feri Amsari.
Menurut dia, dugaan TSM bisa dilakukan sepanjang dapat buktikan simpul-simpul terkaitnya.
Ia bilang faktor dan angka yang bisa mengubah awalnya satu putaran jadi dua putaran itu bisa dibuktikan di sidang MK.
Margarito Kamis pun minta izin kepada moderator Karni Ilyas untuk minta tambahan waktu karena dirinya mau menanggapi argumen Feri.
Dia berharap perkara yang dimaksud Feri bisa benar terjadi dengan persidangan di MK.
Margarito dengan pede mengklaim bisa mematahkan argumen yang dipersepsikan Feri bila diberi kepercayaan sebagai saksi ahli jika ada persidangan terkait gugatan Pilpres 20204 di MK.
"Saya dapat yakinkan. Saya dapat patahkan argumentasi itu. Kalau ada perkara itu ke Mahkamah Konstitiusi," tegas Margarito Kamis.
Lalu, Feri menyebut argumentasi Margarito keliru.
Kemudian, Margarito coba melarat omongannya.
Dia bilang berharap ada perkara gugatan Pilpres 2024 di MK dan dirinya mau menawarkan ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jadi ahli.
Feri kembali menimpali omongan Margarito. Dia menyindir agar jangan percaya kepada pihak yang menawarkan diri jadi ahli.
Pernyataan Feri itu pun direspons beberapa pembicara lain di ILC dengan tawa serta tepuk tangan. (*)