POJOKNEGERI.COM - Napi Lapas Klas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), yang sempat melarikan diri, dipastikan kembali ke sel tahannya.
Pelarian napi bernama Sucipto (45) berakhir setelah berhasil diamankan di jalan Tol Samarinda-Balikpapan, tepatnya di sekitar kawasan Palaran, Rabu (4/1/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto menjelaskan, Sucipto pertama kali diamankan pihak sekuriti Tol, melihat pelaku berjalan kaki di depan lajur bebas hambatan itu.
“Kemudian dia diamankan ke pos sekuriti (jalan tol), salah satu petugas nampak tidak asing dengan mukanya. Lalu menelpon ke Polsek Palaran,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).
Berbekal foto yang disebarluaskan pihak Lapas Tenggarong, Sucipto pun akhirnya dengan mudah dikenali.
Hingga akhirnya dia dijemput dan diamankan oleh jajaran Polsek Palaran.
“Setelah diamankan di polsek, kita langsung melakukan penjemputan dan tiba di sana (Polsek Palaran) jam 10 malam. Langsung kami bawa balik dan sampe di sini (Lapas Tenggarong) jam 12 malam,” terangnya.
Setelah kembali diamankan petugas, kini Sucipto dipastikan akan mendapat pengawasan ekstra sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai tujuannya melarikan diri.
“Kondisinya Insya Allah masih sehat. Dia ini tujuannya enggak jelas ke mana. Karena mantan istrinya di Sebulu (Kukar) sedangkan orangtuanya di Wahau (Kutim), tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kronologis kaburnya Sucipto, berawal saat sang napi diantar ke Kota Samarinda setelah mendapat rujukan dari RSUD Parikesit, tempatnya sering melakukan kontrol kesehatan karena mengidap penyakit batu ginjal.
Namun, saat hari kejadian, Sucipto mengelabui dua petugas lapas hingga berhasil meloloskan diri.
“Yang jelas saat kejadian itu sudah selesai berobat. Petugas yang jaga ada dua. Satu lagi ambil mobil, yang satu lagi bersama pelaku menuju apotek. Jaraknya sekitar 15-20 meter dan itu dimanfaatkannya untuk mengambil kesempatan (kabur),” urainya.
Untuk diketahui juga kalau Sucipto adalah narapidana dengan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya, dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
“Dia ini baru masuk lapas sekitar pertengahan November (2022) kemarin,” tandasnya.
(redaksi)