POJOKNEGERI.COM - Tunjangan agen intelijen naik hampir dua kali lipat.
Hal itu usai Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Peningkatan besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.
Jumlah tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Terkait besaran kenaikan tunjangan, agen intelijen ahli utama mendapat tunjangan paling besar, yaitu Rp2.217.000 per bulan.
Pada aturan sebelumnya, Perpres Nomor 48 Tahun 2007, tidak ada ketentuan tunjangan bagi agen intelijen ahli utama.
Sementara itu, agen intelijen ahli madya saat ini mendapat tunjangan bulanan sebanyak Rp1.848.000. Pada 2007, tunjangan bagi tingkat ini sebesar Rp1.100.000.
Tunjangan agen intelijen ahli muda naik dari Rp750.000 menjadi Rp1.260.000. Adapun agen intelijen ahli pertama mendapat tunjangan Rp540.000 dari semula Rp300.000.
Tunjangan ini hanya berlaku saat ASN menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen. Negara akan menyetop tunjangan ini bila ASN diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lain.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Lalu, berapa besaran penghasilan pegawai BIN?
Besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja.
Rician detailnya sebagai berikut:
Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10 : Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11 : Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)