POJOKNEGERI.COM - Pada 1 Mei 2022, Abu Helmi, Asisten II Sekprov Kaltim, akan memasuki masa purna tugas sebagai PNS.
Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan SK penunjukan pelaksana tugas (Plt) Asisten II.
Dalam SK tertanggal 28 April 2022, Isran Noor menunjuk Muhammad Aswin, Kepala Bappeda Kaltim, sebagai Plt Asisten II Sekprov Kaltim.
Aswin akan menjabat sebagai Plt Asisen II, sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2022.
"Terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2022, ditunjuk sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekprov Kaltim, diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas rutin," kata Isran Noor, Jumat (29/3/2022).
Meski begitu, Aswin tidak diberikan kewenangan mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum.
"Nantinya jika hingga batas waktu masa tugas, belum juga ada pejabat definitif, M. Aswin dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan," kata Isran.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)